A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php56/ci_session3d577fe85ac181f4a39f78146a9e8478): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/disdiktala/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 12
Function: __construct

File: /home/disdiktala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php56)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/disdiktala/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 12
Function: __construct

File: /home/disdiktala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

Selamat Datang

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Detail Berita

KEGIATAN MONITORING PENERAPAN SURAT EDARAN BUPATI TANAH LAUT PADA SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP DISDIKBUD TANAH LAUT

Di Post Oleh Admin


DISDIKBUD TALA ----Pasca dikeluarkanya Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, maka perlu  dilakukan monitoring ke satuan pendidikan yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan monitoring tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati tersebut dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjaga kondisi yang diharapkan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Kegiatan pembelajaran  tatap muka atau PTM sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut pada prinsifnya dapat dilaksanakan pada tahun pelajaran 2021/2022 ini, namun dalam penerapannya harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan. Menurut ketentuan dari surat edaran  bupati tersebut, persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM  diantaranya persetujuan orangtua/wali siswa, bagi jenjang SD harus berada pada zona kuning dengan berbasis desa/kelurahan, sedangkan jenjang SMP harus ada di zona kuning yang berbasis kecamatan. Persyaratan berikutnya  bahwa semua guru dan tenaga kependidikan atau GTK harus sudah mendapatkan vaksin, minimal vaksin yang pertama. 

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh satuan pendidikan untuk mengajukan rekomendasi melaksanakan PTM terbatas sebagai berikut : (1) Rekapitulasi surat pernyataan orangtua/wali siswa; (2) Rekomendasi zona dari Camat selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan; (3) Rekapitulasi data GTK beserta dengan sertifikat vaksin dan surat keterangan medis bagi yang belum dapat divaksin; dan (4) Surat pernyataan kepala sekolah yang berisi kesanggupan menyediakan sarana protokol kesehatan di sekolah, bersedia menjaga dan memilihara  prokol kesehatan selama PTM terbatas, dan bersedia jika sewaktu -waktu di ditutup PTM terbatas karena perkembangan COVID-19 .

Berdasarkan pada tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut, maka kegiatan monitoring penerapan surat edaran tersebut dilaksanakan seiring  dengan proses sosialisasi dilakukan selama beberapa minggu terakhir bulan Juli 2021. Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk memastikan apakah satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut telah mematuhi ketentuan dari surat edaran tersebut. Apabila ada satuan pendidikan yang masih belum mematuhinya akan diberikan pembinaan sebagaimana mestinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Pada kegiatan monitoring ke satuan pendidikan telah dimulai sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, karena di beberapa satuan pendidikan ada yang belum memahami dengan seksama isi dan kandungan surat edaran tersebut. Pada awalnya dalam memahami dan menafsirkan surat edaran bupati tersebut antara satu orang dengan orang lainnya dapat berbeda, karena masih belum ada sosialisasi secara langsung, atau karena desakan pihak lain untuk membuka PTM terbatas tanpa mengikuti prosedur yang telah digariskan dalam surat edaran tersebut. 

Berdasarkan fakta yang ditemukan ketika melakukan monitoring dalam beberapa minggu pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Takisung, Kurau, Bajuin, dan Panyipatan,  menunjukkan indikasi seperti dipaparkan tersebut di atas.  Ketika surat edarana itu diterbitkan, maka ada yang memahaminya bahwa pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan sejak tahun pelajaran 2021/2022 dumulai pada tanggal 12 Juli 2021 tanpa memperhatikan ketentuan yang lain dalam surat edaran tersebut. Misalnya, ketentuan zona, ketersediaan sarana protokol kesehatan,penerapan protokol kesehatan, vaksinasi GTK,  kapasitas ruang kelas, dan sebagainya. 

Kegiatan monitorting ke satuan pendidikan akan terus dilaksanakan, dan demikian pula dengan kegiatan sosialisasi tentang PTM terbatas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor 421/1982/HUKUM tanggal 9 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya bagi satuan pendidikan yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Pandemi COVID-19 masih ada dan jangan sampai lengah atau abai agar anak didik selaku generasi bangsa yang tumbuh ini tetap terpelihara dan terjaga keselamatan jiwanya dengan tetap melayani mereka melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ)  apabila pembelajaran tatap muka (PTM)  belum dapat dilaksanakan. Semoga. (by.Mas-2021)

#BangkitPendidikanNegeriKu