A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php56/ci_session70bb0195733a1ef0ae60511dd8c4198d): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/disdiktala/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 12
Function: __construct

File: /home/disdiktala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php56)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/disdiktala/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 12
Function: __construct

File: /home/disdiktala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

Selamat Datang

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Detail Berita

CEGAH PENYEBARAN COVID19 - DENGAN MELIBURKAN SEKOLAH DI TANAH LAUT

Di Post Oleh Admin


(Disdikbud_Tala) Pelaihari --- Dilansir dari CNN Indonesia, bahwa Jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 pada Senin (23/3/2020) bertambah 65 orang Kasus. Dengan total kasus positif menjadi  579 orang dan telah meninggal sebanyak 49 orang serta yang sembuh mencapai 30 pasien.

Bertambahnya terus kasus positif covid19, tentunya meningkatkan kekhawatiran dan upaya melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus Corona yang semakin meluas di Indonesia, khususnya Bumi Tuntung Pandang. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Tanah Laut mengeluarkan kebijakan tanggal 23 Maret 2020, berupa surat edaran Bupati Tanah Laut Nomor 800/771/Disdikbud/2020 tentang Upaya Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) Serta Pelaksanaan Pembelajaran Dan Penilaian Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Tanah Laut. Langkah preventif PEMDA Kabupaten Tanah Laut  yaitu meliburkan sekolah selama dua minggu, terhitung efektif sejak Selasa 24 Maret sampai dengan Senin 6 April  2020.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ini sejalan dan sekaligus untuk menindaklanjuti Kepres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugusan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid19 Pada Satuan Pendidikan serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/200/KUM/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanggulangan Corona Virus Disease Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun terkait isi surat edaran Bupati, selain meliburkan anak didik selama 14 hari. Walaupun di rumah, anak akan disibukkan kegiatan belajar tentang materi yang belum dipelajari, tentunya di dampingi orang tua.

Sebagai contoh Sekolah Dasar Islam Terpadu Assalam Pelaihari, melakukan pemantauan kegiatan Pembelajaran yang dilakukan anak dengan cara mewajibkan wali murid melaporkan dan memantau pengerjaan tugas rumah anak yang tersusun baik berupa soal maupun praktek ke wali kelas melalui whatsapp disertai bukti video/foto dalam batas waktu pelaporan mulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WITA dengan sanksi apabila tidak dilaporkan, siswa dianggap tidak hadir/alpha. Ini bentuk inovasi suatu satuan pendidikan menghadapi masalah status tanggap darurat ini dan salahsatu solusi agar pembelajaran terus berjalan serta anak tidak tertinggal materi pelajaran.

Selanjutnya, diberitahukan juga bahwa Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap masuk kerja seperti biasa, sebelum ada intruksi resmi pimpinan daerah tentang libur pegawai. Ada juga Himbauan untuk tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak selama masa (status) Tanggap Darurat, melakukan kegiatan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mendatangi tempat-tempat keramaian, serta tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan berita-berita yang meresahkan. DI dalam surat edaran tersebut juga ada informasi terkait perubahan jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah untuk SMP sederajat semestinya akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020, namun harus ditunda pelaksanaannya ke tanggal 13 sampai dengan 16 April 2020, sedangkan jadwal Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan ditentukan sesuai intruksi selanjutnya berdasarkan perkembangan terakhir penyebaran Covid19 di daerah.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Jamaluddin, M.Pd mengharapkan bahwa "Semua orang tua bisa memahami dan mematuhi kebijakan tersebut dengan kesadaran tinggi sehingga anak bisa dipastikan tetap belajar di rumah selama libur sekolah dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebab, cara ini diyakini sangat efektif untuk menangkal semakin meluasnya penyebaran Covid-19", Senin (23/03/2020).

"Mulai dari diri sendiri, mulai dari keluarga, mulai dari lingkungan terdekat" tambah beliau

"Kuu anfusikum wa ahliikum naara, ayat ini bisa diaktualisasikan dalam bentuk penjagaan diri dan keluarga dari "neraka" bernama corona virus disease yang sekarang lagi mewabah di seantero jagat raya" tutupnya. (GA)