PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Detail Berita

Materi Pendidikan Inklusi dalam Kegiatan " Coffe Morning" Pemda Tanah Laut

Di Post Oleh Admin


Bertempat Ruang Barakat Kantor Bupati Tanah Laut, kegiatan "Coffe Morning " Pemerintah Kabupaten Tanah Laut  pada Senin, 23 Desember 2019, pukul 09.00 WITA,  diisi dengan penyajian materi tentang pendidikan inklusi oleh DR. Amka Abdul Aziz, dosen FKIP ULM Banjarmasin. Penyampaian materi tentang pendidikan inklusi yang dilaksanakan dalam kegiatan “ Coffe Morning” di Kantor Bupati Tanah Laut tersebut  digagas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Abdillah, M.Pd.  Hadir dalam kegiatan “ Coffe Morning” tersebut para pejabat dan  camat lingkup  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berad.

Dari penyajian materinya, DR.Amka Abdul Azis, yang juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, antara lain menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai salah satu payung hukum pendidikan inklusi; konsep dan pengertian ABK (Anak Berkebutuhan Khusus);  kewajiban pemerintah daerah dalam upaya pendidikan ABK;  perbedaan antara sekolah inklusif dan eklusif ; permasalahan dan diskriminasi pendidikan terhadap ABK di Kalimantan Selatan.

Narasumber juga menyampaikan tentang perubahan paradigma pendidikan era kepemimpinan menteri pendidikan yang baru terkait dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan UN ( Ujian Nasional) saat ini dan masa datang; harapan kepada kepala SKPD Kabupaten Tanah Laut agar dapat berperan memberikan  informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pendidikan inklusi; dan konsep pendidikan inklusi merupakan konsep pendidikan Islam sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada para sahabatnya.

Lebih jauh lagi narasumber menyampaikan tentang tidak perlu ada lagi ‘ranking’ atau ‘peringkat juara’ di kelas atau sekolah ;  RPP yang dibuat oleh guru tidak lagi terpaku dengan kurikulum;  pendidikan inklusi merupakan kunci perbaikan pendidikan di sekolah; setiap kepala sekolah harus dapat melaksanakan pendidikan di sekolahnya masing-masing; para ABK jangan dikejar prestasi akademiknya; keberhasilan pendidikan inklusi di sekolah apabila terjadi interaksi positif AKB dengan anak biasa dan sebaliknya; dan kepala sekolah yang paham tentang pendidikan inklusi mampu merangkul semua pihak di sekolah secara kolektif.

Penyampaian materi tentang pendidikan inklusi oleh Amka Abdul Aziz selaku narasumber masih berlanjut dengan menyampaikan ilustrasi tentang pendidikan inklusi di sekolah lar biasa, sekolah umum atau reguler, dan sekoleh berbasis pendidikan inklusi; paradigma baru pendidikan sekarang yang menginginkan kurikulum mengikuti siswa dan fleksibel disertai ilustrasi ‘beli sepatu’; pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagai salah standar dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan; masalah USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional); dan beberapa produk hukum yang mendasari pendidikan inklusi.

Pada sesi berikutnya seusai penyampaian materi oleh narasumber, moderator memberikan kesempatan kepada para peserta kegiatan “Coffe Morning” yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.  Ada 3 (tiga) penanya yang mempertanyakan tentang makna kebebasan mengajar bagi guru sesuai program menteri pendidikan yang baru; pendidikan inklusi di Kalimantan Selatan dan permasalahannya; dan  masalah ujian nasional.  Narasumber menjawab dan menjelaskan pertanyaan yang diajukan tersebut satu per satu secara panjang lebar, dan kemudian moderator menutup kegiatan penyampaian materi tentang pendidikan inklusi pada sekitar pukul 11.35 WITA